Batavia, 18 December 1937
Pasoeroean, 30 Januari 1940
Medan, 31 Mei 1937
Semarang, 13 Februari 1940
Palembang, 19 Januari 1939
Medan, 4 Agustus 1939
Soerabaja, 14 November 1938
Batavia, 14 October 1939
Soerabaja, 1 Juli 1935
Semarang, 27 October 1939
Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
dari jaman penjajahan Belanda di Indonesia (Nederlandsch Indie)
Dalam format kartu, ukuran sedang: 16 cm x 12 cm, sebanyak 30 bh.
Bagian belakang: blank / kosong.
Bagian belakang: blank / kosong.
Barang langka khusus untuk yang mengkoleksi hal-hal mengenai hukum,
yang berasal dari jaman Belanda dan berasal dari berbagai kota di seluruh Indonesia,
sperti Batavia, Bandoeng, Soerabaja dan kota2 di Java, Soematra, Borneo, Celebes dll.
Dulu kartu seperti ini sangat dicari oleh kantor-kantor hukum dan kantor pengacara,
untuk di bingkai dan di pajang di dinding dari kantor-kantor tsb. sebagai memorabilia.Hukum pidana Indonesia merupakan warisan hukum kolonial,
ketika Belanda melakukan penjajahan atas Indonesia.
Jika Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka sejak 17 Agustus 1945,
maka selayaknya hukum pidana Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia sendiri.
Namun idealisme ini ternyata tidak sesuai dengan realitasnya.
Hukum pidana Indonesia sampai sekarang masih mempergunakan hukum pidana warisan Belanda.
Wetboek van Strafrecht atau bisa disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana
telah diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918.
Ini berarti KUHP telah berumur lebih dari 87 tahun.
Jika umur KUHP dihitung sejak dibuat pertama kali di Belanda (tahun 1881),
maka KUHP telah berumur lebih dari 124 tahun.
Oleh karena itu, KUHP dapat dianggap telah usang dan sangat tua,
Jika Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka sejak 17 Agustus 1945,
maka selayaknya hukum pidana Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia sendiri.
Namun idealisme ini ternyata tidak sesuai dengan realitasnya.
Hukum pidana Indonesia sampai sekarang masih mempergunakan hukum pidana warisan Belanda.
Wetboek van Strafrecht atau bisa disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana
telah diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918.
Ini berarti KUHP telah berumur lebih dari 87 tahun.
Jika umur KUHP dihitung sejak dibuat pertama kali di Belanda (tahun 1881),
maka KUHP telah berumur lebih dari 124 tahun.
Oleh karena itu, KUHP dapat dianggap telah usang dan sangat tua,
Walaupun Indonesia sendiri telah beberapa kali merubah materi KUHP ini.
Namun demikian, perubahan ini tidak sampai kepada masalah substansial dari KUHP tersebut.
KUHP Belanda sendiri pada saat ini telah banyak mengalami perkembangan.
Wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht yang menurut
UU Nomor 1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP.
Hal ini menandakan bahwa wujud asli KUHP adalah berbahasa Belanda.
Namun demikian, perubahan ini tidak sampai kepada masalah substansial dari KUHP tersebut.
KUHP Belanda sendiri pada saat ini telah banyak mengalami perkembangan.
Wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht yang menurut
UU Nomor 1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP.
Hal ini menandakan bahwa wujud asli KUHP adalah berbahasa Belanda.
click pada gambar yang akan dilihat.
0 komentar:
Posting Komentar